WEB PUBLIK : https://ppdb.jakarta.go.id
WEB OPERATOR : siap-ppdb.com
PERSYARATAN
- Berusia paling rendah 6 Tahun pada tanggal 1 Juli 2022
- Memiliki Akte Kelahiran / Surat Keterangan Laporan Kelahiran dari pihak berwenang
- Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021
PENGAJUAN AKUN
Dimulai tanggal 17 Mei 2022
A. JALUR AFIRMASI (25%)
1. Prioritas Pertama ( 2 Peserta didik per rombel )
Jalur Afirmasi Prioritas Pertama meliputi Anak Asuh Panti , Penyandang Disabilitas, dan Anak para tenaga kesehatan yang meninggal dalam penanganan Covid-19
Seleksi : - Zona Prioritas
- Urutan Pilihan Sekolah
- Usia Tertua ke Usia Termuda
Persyaratan :
- Surat keterangan kesehatan dari pihak yang berkompeten
- Berusia maksimal 12 Tahun pada tanggal 1 Juli 2022
- SPTJM tentang keabsahan dokumen dari Orang Tua bermaterai cukup
Anak Nakes yang meninggal dunia karena Covid-19 :
B. JALUR ZONASI ( 73% )
Seleksi : - Zona Prioritas
- Usia Tertua ke Usia Termuda
- Waktu Mendaftar
Persyaratan :
- Surat keterangan yang di tandatangani oleh kepala dinas kesehatan provinsi DKI Jakarta
Anak Asuh Panti
CPDB Anak Asuh Panti tidak dilakukan proses seleksi
Persyaratan :
- Memiliki NIK yang tercatat dalam Kartu Keluarga Panti
- Melampirkan SPTJM yang ditandatangani oleh kepala Panti bermaterai
2. Prioritas Kedua
Jalur Afirmasi Prioritas Kedua meliputi CPDB yang terdaftar dalam DTKS, anak dari pekerja Penerima Kartu Pekerja Jakarta dan anak dari pengemudi transjakarta yang mengemudikan bus kecil
Seleksi : - Zona Prioritas
- Usia Tertua ke Usia Termuda
- Waktu Mendaftar
Seleksi : - Usia Tertua ke Usia Termuda
- Urutan Pilihan Sekolah
- Waktu Mendaftar
C. JALUR PINDAH TUGAS ORANG TUA DAN ANAK GURU ( 2% )
Seleksi :
- Usia Tertua ke Usia Termuda
- Urutan Pilihan Sekolah
- Waktu Mendaftar
Persyaratan :
- Memiliki surat keterangan pindah tugas orang tua dari instansi asal atau perusahaan yang mempekerjakan dari tanggal 1 Juni 2021 sampai tanggal 28 Juni 2022
- Memiliki surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh kelurahan setempat, bagi CPDB yang berasal dari jalur pindah tugas orang tua
- Memiliki surat keterangan penugasan dari kepala satuan pendidikan bagi anak guru
D. PPDB TAHAP KE-2
E. PPDB TAHAP KE-3