Tata Tertib dan Kode Etik Sekolah

 

A. TATA TERTIB SEKOLAH

I. HAL MASUK SEKOLAH

1.     Semua murid harus masuk sekolah selambat-lambatnya 5 menit sebelum pelajaran dimulai.

2.     Murid yang datang terlambat tidak diperkenankan langsung masuk kelas, melainkan harus melapor terlebih dahulu kepada guru kelas.

3.     Bila berhalangan masuk karena sakit atau hal lain harus menyerahkan surat atau surat keterangan sakit dari dokter.

4.     Murid tidak diperbolehkan meninggalkan sekolah selama jam pelajaran berlangsung kecuali dengan ijin kepala sekolah dan guru kelas.

5.     Kalau seandainya murid sudah merasa sakit di rumah, maka sebaiknya tidak masuk.

II.KEWAJIBAN MURID

1.     Taat kepada Guru-guru dan Kepala Sekolah.

2.     Ikut bertanggung jawab atas kebersihan, keamanan, ketertiban kelas dan sekolah pada umumnya.

3.     Ikut bertanggung jawab atas pemeliharaan gedung, halaman, perabot dan peralatan sekolah.

4.     Membantu kelancaran pelajaran baik di kelasnya maupun di sekolah pada umumnya.

5.     Ikut menjaga nama baik sekolah, guru dan pelajar pada umumnya, baik di dalam maupun di luar sekolah.

6.     Menghormati Guru dan saling harga menghargai antar sesama murid.

7.     Melengkapi diri dengan keperluan sekolah.

8.     Ikut membantu agar TATA TERTIB Sekolah dapat berjalan dan ditaati.

III.LARANGAN MURID

1.     Meninggalkan Sekolah selama pelajaran berlangsung. Penyimpangan dalam hal ini hanya dengan ijin Kepala Sekolah.

2.     Membeli makanan dan minuman di luar sekolah.

3.     Memakai perhiasan yang berlebihan serta berdandan yang tidak sesuai dengan kepribadian Bangsa.

4.     Mengganggu jalannya pelajaran baik terhadap kelasnya maupun terhadap kelas lain.

5.     Berkelahi dan main hakim sendiri jika menemui persoalan antar teman.

IV.HAL KEBERSIHAN, KETERTIBAN DAN KERAPIHAN

1.     Setiap murid wajib memakai seragam sekolah lengkap sesuai dengan ketentuan sekolah.

2.     Murid-murid putri dilarang memelihara kuku panjang dan memakai alat kecantikan kosmetik yang lazim digunakan oleh orang-orang dewasa.

3.     Rambut dipotong rapi, bersih dan terpelihara.

4.     Setiap kelas regu piket kebersihan harus melaksanakannya agar kelas tetap bersih.

5.     Murid harus menjaga kebersihan sekolah dan tidak boleh mencoret-coret tembok

V. HAK-HAK MURID

1.     Murid-murid berhak mengikuti pelajaran selama tidak melanggar TATA TERTIB

2.     Murid-murid dapat meminjam buku-buku dari perpustakaan sekolah dengan mentaati peraturan perpustakaan yang berlaku.

3.     Murid-murid berhak mendapat perlakuan yang sama dengan murid-murid yang lain sepanjang tidak melanggar peraturan TATA TERTIB.

4.     Hari Jum’at murid dan guru memakai baju muslim bagi yang beragama Islam

VI.HAL LES PRIVATE

1.     Murid yang terbelakang dalam suatu mata pelajaran dapat mengajukan permintaan les tambahan dengan surat orang tuanya dan Kepala Sekolah.

2.     Les privat kepada guru kelasnya dan les privat tanpa sepengetahuan kepala sekolah dilarang.

3.     Les privat dapat diberikan sampai murid yang bersangkutan dapat mengejar pelajaran yang ketinggalan.

VII.LAIN-LAIN

1.     Hal-hal yang belum tercantum dalam peraturan TATA TERTIB ini diatur oleh sekolah.

2.     Peraturan TATA TERTIB Sekolah ini berlaku sejak diumumkan.

CATATAN
Semua orang tua/wali dimohon secara sadar dan positif membantu agar peraturan TATA TERTIB Sekolah dapat ditaati.

 

B. KODE ETIK GURU

1.     Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang ber Pancasila

2.     Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing

3.     Guru mengadakan Komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindari diri dari segala bentuk penyalahgunaan

4.     Guru menciptakan suasana kehidupan Sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik

5.     Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan kependidikan

6.     Guru secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya

7.     Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun didalam hubungan keseluruhannya

8.     Guru secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdiannya

9.     Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang Pendidikan.

C. WAWASAN WIYATAMANDALA


1.     Sekolah merupakan Wiyatamandala ( Lingkungan Pendidikan ), sehingga tidak boleh digunakan untuk tujuan-tujuan di luar bidang pendidikan

2.     Kepala Sekolah mempunyai wewenang dan tanggung jawab penuh untuk menyelenggarakan seluruh proses pendidikan dalam lingkungan sekolahnya, yang harus berdasarkan Pancasila dan bertujuan untuk : ( 1 ) Meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, ( 2 ) Meningkatkan kecerdasan dan keterampilan, ( 3 ) Mempertinggi budi pekerti, ( 4 ) Memperkuat kepribadian, ( 5 ) Mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air

3.     Antara guru dan orang tua murid harus ada saling pengertian dan kerjasama erat untuk mengemban tugas pendidikan

4.     Para guru, di dalam maupun di luar lingkungan sekolah, harus senantiasa menjunjung tinggi martabat dan citra guru sebagai manusia yang dapat digugu (dipercaya) dan ditiru, betapa sulitnya keadaan yang melingkunginya

5.     Sekolah harus bertumpu pada masyarakat sekitarnya namun harus mencegah masuknya sikap dan perbuatan yang sadar atau tidak, dapat menimbulkan pertentangan antara kita dengan yang lainnya karena perbedaan suku, perbedaan agama, perbedaan asal usul keturunan dan tingkat sosial ekonomi serta pembedaan paham politik.