A. TATA TERTIB SEKOLAH
I. HAL MASUK SEKOLAH
1.
Semua murid harus masuk
sekolah selambat-lambatnya 5 menit sebelum pelajaran dimulai.
2. Murid yang datang terlambat tidak diperkenankan
langsung masuk kelas, melainkan harus melapor terlebih dahulu kepada guru kelas.
3. Bila berhalangan masuk karena sakit atau hal
lain harus menyerahkan surat atau surat keterangan sakit dari dokter.
4. Murid tidak diperbolehkan meninggalkan sekolah
selama jam pelajaran berlangsung kecuali dengan ijin kepala sekolah dan guru
kelas.
5. Kalau seandainya murid sudah merasa sakit di
rumah, maka sebaiknya tidak masuk.
II.KEWAJIBAN MURID
1. Taat kepada Guru-guru dan Kepala Sekolah.
2. Ikut bertanggung jawab atas kebersihan,
keamanan, ketertiban kelas dan sekolah pada umumnya.
3. Ikut bertanggung jawab atas pemeliharaan gedung,
halaman, perabot dan peralatan sekolah.
4. Membantu kelancaran pelajaran baik di kelasnya
maupun di sekolah pada umumnya.
5. Ikut menjaga nama baik sekolah, guru dan pelajar pada
umumnya, baik di dalam maupun di luar sekolah.
6. Menghormati Guru dan saling harga menghargai
antar sesama murid.
7. Melengkapi diri dengan keperluan sekolah.
8. Ikut membantu agar TATA TERTIB Sekolah dapat
berjalan dan ditaati.
III.LARANGAN MURID
1. Meninggalkan Sekolah selama pelajaran
berlangsung. Penyimpangan dalam hal ini hanya dengan ijin Kepala Sekolah.
2. Membeli makanan dan minuman di luar sekolah.
3. Memakai perhiasan yang berlebihan serta
berdandan yang tidak sesuai dengan kepribadian Bangsa.
4. Mengganggu jalannya pelajaran baik terhadap
kelasnya maupun terhadap kelas lain.
5. Berkelahi dan main hakim sendiri jika menemui
persoalan antar teman.
IV.HAL KEBERSIHAN,
KETERTIBAN DAN KERAPIHAN
1. Setiap murid wajib memakai seragam sekolah
lengkap sesuai dengan ketentuan sekolah.
2. Murid-murid putri dilarang memelihara kuku
panjang dan memakai alat kecantikan kosmetik yang lazim digunakan oleh
orang-orang dewasa.
3. Rambut dipotong rapi, bersih dan terpelihara.
4. Setiap kelas regu piket kebersihan harus
melaksanakannya agar kelas tetap bersih.
5. Murid harus menjaga kebersihan sekolah dan tidak
boleh mencoret-coret tembok
V. HAK-HAK MURID
1. Murid-murid berhak mengikuti pelajaran selama
tidak melanggar TATA TERTIB
2. Murid-murid dapat meminjam buku-buku dari
perpustakaan sekolah dengan mentaati peraturan perpustakaan yang berlaku.
3. Murid-murid berhak mendapat perlakuan yang sama
dengan murid-murid yang lain sepanjang tidak melanggar peraturan TATA TERTIB.
4. Hari Jum’at murid dan guru memakai baju muslim
bagi yang beragama Islam
VI.HAL LES PRIVATE
1. Murid yang terbelakang dalam suatu mata
pelajaran dapat mengajukan permintaan les tambahan dengan surat orang tuanya
dan Kepala Sekolah.
2. Les privat kepada guru kelasnya dan les privat
tanpa sepengetahuan kepala sekolah dilarang.
3. Les privat dapat diberikan sampai murid yang
bersangkutan dapat mengejar pelajaran yang ketinggalan.
VII.LAIN-LAIN
1. Hal-hal yang belum tercantum dalam peraturan
TATA TERTIB ini diatur oleh sekolah.
2. Peraturan TATA TERTIB Sekolah ini berlaku sejak
diumumkan.
CATATAN
Semua orang tua/wali dimohon secara sadar dan positif membantu
agar peraturan TATA TERTIB Sekolah dapat ditaati.
B. KODE ETIK GURU
1. Guru berbakti membimbing anak
didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang ber Pancasila
2. Guru memiliki kejujuran
profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik
masing-masing
3. Guru mengadakan Komunikasi
terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindari diri
dari segala bentuk penyalahgunaan
4. Guru menciptakan suasana
kehidupan Sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya
bagi kepentingan anak didik
5. Guru memelihara hubungan baik
dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk
kepentingan kependidikan
6. Guru secara sendiri-sendiri
dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya
7. Guru menciptakan dan
memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun
didalam hubungan keseluruhannya
8. Guru secara bersama-sama
memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi guru profesional sebagai
sarana pengabdiannya
9. Guru melaksanakan segala
ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang Pendidikan.
C. WAWASAN WIYATAMANDALA
1. Sekolah merupakan Wiyatamandala ( Lingkungan
Pendidikan ), sehingga tidak boleh digunakan untuk tujuan-tujuan di luar bidang
pendidikan
2. Kepala Sekolah mempunyai wewenang dan tanggung
jawab penuh untuk menyelenggarakan seluruh proses pendidikan dalam lingkungan
sekolahnya, yang harus berdasarkan Pancasila dan bertujuan untuk : ( 1 )
Meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, ( 2 ) Meningkatkan
kecerdasan dan keterampilan, ( 3 ) Mempertinggi budi pekerti, ( 4 )
Memperkuat kepribadian, ( 5 ) Mempertebal semangat kebangsaan dan cinta
tanah air
3. Antara guru dan orang tua murid harus ada
saling pengertian dan kerjasama erat untuk mengemban tugas pendidikan
4. Para guru, di dalam maupun di luar lingkungan
sekolah, harus senantiasa menjunjung tinggi martabat dan citra guru sebagai
manusia yang dapat digugu (dipercaya) dan ditiru, betapa sulitnya keadaan yang
melingkunginya
5. Sekolah harus bertumpu pada masyarakat
sekitarnya namun harus mencegah masuknya sikap dan perbuatan yang sadar atau
tidak, dapat menimbulkan pertentangan antara kita dengan yang lainnya karena
perbedaan suku, perbedaan agama, perbedaan asal usul keturunan dan tingkat
sosial ekonomi serta pembedaan paham politik.